Tidak Masuk pada 2 Januari, PNS Pasti Kena Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur meminta seluruh PNS masuk kantor mulai 2 Januari 2018.
Menurut Asman, PNS yang tidak masuk pada 2 Januari akan dikenai sanksi.
"Sanksinya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1017. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas," kata Asman, Rabu (27/12).
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/SKB/MenPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada 22 September 2017 terdapat aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
SKB itu ditandatangani oleh MenPAN-RB, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari.
Perinciannya, 16 hari untuk libur nasional tahun 2018 dan lima hari untuk cuti bersama.
Dalam SKB itu tidak dicantumkan bahwa 2 Januari merupakan cuti bersama.