Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Perlu Ada Pelibatan Militer dalam Memberantas Terorisme di Indonesia

Minggu, 29 November 2020 – 17:20 WIB
Tidak Perlu Ada Pelibatan Militer dalam Memberantas Terorisme di Indonesia - JPNN.COM
Ilustrasi TNI. Foto: JPNN

"Perpers ini sudah salah dan keliru dari cara mengaturnya, sehingga catatan-catatan terkait ancaman terhadap HAM dan militerisme menjadi penting untuk diperhatikan. Kekhawatiran masyarakat tidaklah berlebihan, karena belakangan memang diskursus kembalinya militer menangani peran otoritas sipil semakin menguat," kata Bivitri

Dia mengacu pada kasus anggota TNI yang menurunkan spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) di sejumlah tempat.

"Seperti yang terbaru soal penurunan spanduk HRS oleh militer. Selain itu faktor sejarah panjang yang kelam soal dominasi peran militer dalam urusan sipil juga masih menjadi catatan di tengah masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Totok Yulianto mengatakan, perlu kebijakan yang komprehensif dalam penanganan terorisme. Tidak hanya bidang hukum, melainkan juga ekonomi, politik dan sosial.

"Apakah pendekatan penanganan terorisme di Indonesia akan bergeser dari criminal justice system menjadi war model? Ini sangat tergantung pada rancangan perpres yang saat ini menjadi perhatian publik," kata Totok.

Oleh karena itu, sambung Totok, Presiden Joko Widodo dan DPR perlu mendengar masukan dari masyarakat untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan penanganan terorisme di Indonesia.

Masih di diskusi yang sama, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi juga mengatakan, bahwa saat ini pelibatan perempuan dalam aksi-aksi terorisme tidak hanya sebatas supporting terhadap pelaku terorisme melainkan sudah menjadi pelaku.

Saat ini, sambung Siti, para kelompok ekstrimisme sudah sangat menyasar pada kelompok perempuan. Karena itu sudah seharusnya dilakukan pencegahan secara konferhensif. 

Penindakan terorisme dari kaca mata militer tentu berbeda rumusannya dengan menindak dari sisi penegakan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close