Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Perlu Sinis Terhadap Usulan Perubahan Masa Jabatan Presiden

Kamis, 28 November 2019 – 23:13 WIB
Tidak Perlu Sinis Terhadap Usulan Perubahan Masa Jabatan Presiden - JPNN.COM
Achmad Baidowi. Foto: Radar Cirebon

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan munculnya wacana-wacana amendemen UUD NRI 1945 yang menyinggung masalah jabatan presiden merupakan hal yang lumrah dan biasa di dalam iklim demokrasi. Menurut dia, aturan hukum itu selalu dinamis dan bisa diperdebatkan sesuai konteks perkembangan zaman.

“UUD 1945 yang sudah diamendemen berkali-kali menunjukkan bahwa konstitusi kita itu bukan sebuah barang yang mati, tetapi terus hidup berkembang sesuai dengan perkembangan dinamika sosial yang ada di masyarakat,” kata Baidowi dalam diskusi “Bola Liar Amendemen, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11).

Dia menjelaskan sebelum amendemen, MPR ditetapkan sebagai lembaga tertinggi negara sehingga bisa memilih presiden. Memasuki era reformasi, lanjut dia, sejumlah pasal di UUD 1945 dilakukan perubahan sehingga terciptalah sistem pilpres langsung termasuk juga mengatur masa jabatannya.

Dalam konstitusi sebelumnya, diatur satu periode lima tahun tetapi tanpa batas yang membuat Soeharto bisa memerintah 32 tahun. Lewat semangat reformasi, kekuasaan dibatasi dengan pengaturan periodisasi jabatan preisden.

“Sehingga boleh periodenya lima tahun sekali tetapi maksimal dua kali menjabat,” ujar sekretaris Fraksi PPP di DPR itu.

Nah, dia menegaskan kalau sekarang ada yang mewacanakan dan mengevaluasi masa jabatan itu wajar dan biasa saja, sehingga tidak perlu ditanggapi terlalu sinis. “Toh itu wacana yang terus bergulir dan belum menjadi keputusan MPR,” katanya.

Menurut Baidowi, FPPP tentu tidak serta merta atau secara terburu-buru menyatakan sikap tanpa melakukan kajian terhadap persoalan tersebut. Mantan wartawan yang karib disapa Awiek itu memastikan semua aspirasi akan ditampung dan dianalisis. “Kami akan lihat seperti apa argumentasinya,” jelasnya.

Dia menjelaskan kalau misalnya ada yang mengusulkan lima tahun maksimal dua periode, atau cukup satu kali masa jabatan tetapi selama delapan tahun, hingga ada yang usulkan 15 tahun lewat tiga periode, itu merupakan hal yang biasa dalam politik. “Itu sesuatu yang biasa saja dalam dinamika politik. Itulah indahnya demokrasi di Indonesia,” ungkapnya.

Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan munculnya wacana-wacana amendemen UUD NRI 1945 yang menyinggung masalah jabatan presiden merupakan hal yang lumrah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close