Tidak Perlu Sinis Terhadap Usulan Perubahan Masa Jabatan Presiden
Awiek menegaskan sampai saat ini tidak ada internal parlemen mewacanakan perubahan masa jabatan presiden. Menurut dia, memang betul MPR menerima masukan dan usulan, termasuk soal perubahan masa jabatan tersebut. “Namanya masukan, semua elemen bangsa ini bisa memberikan masukan,” kata Awiek.
Dia menuturkan terkait usulan PBNU agar pilpres lewat MPR dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya, juga tidak masalah. Dia menegaskan, siapa pun boleh berpendapat. Tidak boleh pendapat itu langsung dikritik. “Itu biasa, dinamika politik. Namanya berpendapat ya boleh-boleh saja dan tidak masalah,” paparnya.
Menurutnya, kalau yang menjadi pertimbangan pengembalian pilpres ke MPR karena secara langsung banyak mudaratnya, maka kemudaratan itulah yang harus diperbaiki. Dia menambahkan kalau yang menjadi penyebab kemudaratan itu bisa diminalisir dan diselesaikan, tidak perlu juga kembali ke masa lalu.
Terlebih lagi, bangsa Indonesia sudah melaksanakan pilpres langsung selama 20 tahun atau empat periode, mulai 2004, 2009, 2014 dan 2019. “Apakah kemudian kembali ke MPR, ya belum tentu, kita lihat reasoning-nya seperti apa,” jelas Awiek. (boy/jpnn)