Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Semua Guru Honorer Bisa Menikmati 50 Persen Dana BOS

Sabtu, 15 Februari 2020 – 16:20 WIB
Tidak Semua Guru Honorer Bisa Menikmati 50 Persen Dana BOS - JPNN.COM
Dana BOS. Ilustrasi. Foto: JPNN.com

Menurut Erlangga, dana BOS yang terbatas tentu tidak bisa mengakomodasi semua. Dia menyatakan bahwa masalah honor guru harus dibicarakan secara komprehensif oleh seluruh kementerian/lembaga terkait. "Tidak bisa menggunakan BOS reguler yang sangat terbatas dan alokasinya sudah jelas untuk operasional sekolah, dan bukan untuk lain-lain," jelas Erlangga.

Menurut dia, penggunaan untuk keperluan lain-lain itu dialokasikan dari sumber dana yang lain pula. Contohnya, khusus untuk guru biasanya ada tunjangan profesi yang dananya dari dana alokasi umum atau DAU.

"Jadi, (BOS) ini khusus untuk kontijensi karena yang lalu ada guru cuma diberi honor Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Jadi, ini merupakan kepedulian Kemendikbud terhadap guru yang kurang mendapat perhatian," katanya.

Lebih lanjut, Erlangga menjelaskan penggunaan dana BOS sudah diatur jelas dalam Pasal 9 Permendikbud 8/2020. Misalnya, membiayai penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran.

Kemudian, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Berikutnya, penyediaan alat multi media pembelajaran, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi
kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau pembayaran honor.(boy/jpnn)

Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler. Sebelumnya, dana BOS ditransfer dari RKUN ke RKUD lalu ke sekolah. Sekarang, dari RKUN langsung ke sekolah.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close