Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Terima Maaf, KNPI Ingin Bos Holywings Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 27 Juni 2022 – 23:45 WIB
Tidak Terima Maaf, KNPI Ingin Bos Holywings Dijerat Pasal Berlapis - JPNN.COM
Ketum KNPI Haris Pertama. Foto: Humas KNPI

jpnn.com, JAKARTA - Permintaan maaf salah satu pemegang saham Holywings, Hotman Paris Hutapea ke rumah Ketua MUI Cholil Nafis atas iklan kontroversi Holywings yang menggratiskan minuman beralkohol kepada pemilik nama "Muhammad" dan "Maria" mendapat sorotan dari Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

"Bang Hotman kenapa harus roadshow ke mana-mana terkait masalah yang menjerat Holywings? Sudah jelas Holywings harus ditutup karena membuat resah masyarakat atas ulahnya," cetus Haris.

Haris menginginkan pemilik usaha Holywings dijerat pasal pidana berlapis atas kekisruhan iklan promosi yang mengandung unsur pidana penistaan agama agar ada efek jera kepada siapapun yang memperolok agama dan kepercayaan orang lain.

"Pemilik usaha Holywings harus mempertanggungjawabkan perbuatannya agar ada efek jera, dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara," kata Haris.

Haris menyerukan kepada pihak aparat hukum agar tegas menindak pemilik usaha Holywings.

"Kepada Pak Kapolri agar kasus Holywings ini jadi atensi khusus pihak kepolisian untuk menindak pemilik usaha Holywings, dan jangan pernah takut siapapun dibalik Holywings. Kami pemuda berada dalam barisan menegakkan kebenaran," kata Haris.

Lebih lanjut, Haris menjelaskan kontroversi kasus yang dilakukan oleh Holywings dari masalah menjual miras secara terang benderang dan banyak kasus lainnya yang terjadi.

"Ini sih Holywingss sudah kelewatan dan sangat beralasan agar pemerintah menutupnya, dari masalah keributan perkelahian yang menimbulkan korban akibat dari menenggak miras, buka hingga larut malam melewati jam operasional sesuai PPKM Level 3 di Jakarta pada saat pandemi Covid-19 sedang pada puncaknya dan terakhir melecehkan dua nama tokoh suci agama besar di Indonesia," jelas Haris.

Ketua Umum KNPI Haris Pertama menyerukan kepada pihak aparat hukum agar tegas menindak pemilik usaha Holywings.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News