Tiga Bulan Buron, Koruptor Dana Desa di Lhokseumawe Ditangkap
Kamis, 30 Desember 2021 – 22:58 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Saat ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Paya Bili tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," pungkas Miftah. (antara/jpnn)