Tiga Hakim Agung Dilapor ke KY
Selasa, 30 April 2013 – 03:44 WIB
Pengajuan kasasi yang dilakukan Ince Baharuddin, kata Mursalin, seharusnya ditolak. Sebab, pengajuan kasasi sudah melewati batas waktu undang-undang Mahkamah Agung yang ditentukan. Pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi nomor 293/PDT/2008/PT.MKS, 21 Januari 2009, diterima Ince Baharuddin Cs, 12 Maret 2009.
Sementara, penggugat mengajukan kasasi 4 Mei 2009. "Berdasarkan undang-undang mahkamah agung kan tenggang waktu kasasi sudah lewat seharusnya kasasi itu sudah gugur. Kalau MA objektif pasti permohonan kasasinya tidak memenuhi syarat formal," tegasnya. Poin lainnya, yang menjadi poin keberatan terkait masalah bukti kepemilikan.
Bukti kepemilikan yang diajukan PT Pelindo IV sebagaimana lembaran negara tahun 1922 nomor 173 dianggap hanya fotokopi. "Kami menganggap hakim melanggar asas hukum berlaku. Hakim harus mengetahui masalah hukum dan itu tidak perlu dibuktikan karena sudah menjadi rahasia umum. Undang-undang mengikat seluruh masyarakat. Ini undang-undang sudah dicantumkan sebagai lembaran negara di zaman belanda. Bahwa kawasan daerah pelabuhan termasuk yang disengketakan," sebutnya.