Tiga Jam! Bareskrim Periksa Ahok soal Lahan Cengkareng
Kamis, 14 Juli 2016 – 17:20 WIB
Tanah itu sendiri ternyata milik Pemprov DKI Jakarta, tapi terjadi transaksi pembelian di dalamnya seolah-olah tanah itu milik warga. Bahkan, Badan Pertanahan Negara (BNP) mengeluarkan sertifikat tanah tersebut.
Patut diketahui, proses pembelian lahan untuk rumah susun (Rusun) Cengkareng Barat menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2015.
Dari temuan BPK, diketahui bahwa lahan tersebut tenyata milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov DKI. (mg4/jpnn)