Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Kakak Adik Jual Narkoba, Bandarnya Ternyata Oknum ASN

Jumat, 09 April 2021 – 22:18 WIB
Tiga Kakak Adik Jual Narkoba, Bandarnya Ternyata Oknum ASN - JPNN.COM
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama (kiri) menunjukkan terduga pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu dalam konferensi persnya di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (8/4/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

"Jadi memang Sutar ini ditangkap dari hasil pengembangan empat orang yang kami tangkap lebih dahulu di wilayah Karang Bagu. Sabu-sabu yang kami temukan dari mereka, disebut sumbernya dari Sutar," ujarnya.

Empat orang yang tiga di antaranya kakak beradik itu berinisial AP, HS, HP, dan seorang pria lainnya berinisial YH. Mereka ditangkap dalam giat penggerebekan Kamis (8/4) dinihari.

"Jadi pertamanya yang ditangkap itu YH, orang Karang Kemong. Perannya sebagai penjual sabu di seputaran rumah HP," ucap dia.

Berangkat dari keterangan YH yang mengakui bahwa barang haram dari hasil penggeledahan badannya itu berasal dari HP, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah yang dihuni ketiga bersaudara tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari dalam kamar HS. Dari keterangan HS kemudian muncul peran Sutar sebagai pemasok narkoba.

"Sabu-sabu yang kami temukan dari YH dan rumah HP itu mencapai 10 gram dan uang diduga hasil penjualan, senilai Rp1,9 juta," kata Yogi.

Kini akibat perbuatannya, ke lima orang tersebut telah diamankan di Mapolresta Mataram dan terancam Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a, Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bernama Sutar ditangkap polisi, Kamis (9/4), karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News