Tiga Kali Penandaan Dianggap Sah
Selain Contreng, Tanda Silang, Garis dan Tercoblos Juga Dianggap SahKamis, 05 Maret 2009 – 20:19 WIB
Dijelaskannya, keabsahan tiga kali penandaan pada surat suara itu sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009 yang merevisi Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara.
Berdasarkan pasal Pasal 41 ayat (1d) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009 itu, diatur bahwa penandaan pada kolom nama parpol dan kolom nomor urut calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon. Sementara pemberian tanda pada kolom nama parpol dan kolom nama calon, suaranya sianggap sah sebagai suara nama calon. Adapun penandaan pada nomor urut calon dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon, sedangkan penandaan pada kolom nama parpol dan kolom nama parpol yang sama, suaranya dianggap sah sebagai nama parpol.