Selain Contreng, Tanda Silang, Garis dan Tercoblos Juga Dianggap Sah
Kamis, 05 Maret 2009 – 20:19 WIB
Dalam aturan baru itu KPU juga menegaskan bahwa penandaan selain contreng (√) yang dianggap sah antara lain tercoblos, contreng tak sempurna (/) maupun (\), tanda silang (X), serta garis datar.(ara/jpnn)
JAKARTA – Menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Revisi atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu,