Tiga Mantan Anggota DPR jadi Pesakitan
Rabu, 17 Februari 2010 – 18:44 WIB
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa penahanan dilakukan karena berkas pemeriksaan atas ketiganya sudah lengkap dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, untuk diteruskan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Jadi sebentar lagi akan dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan,” sebut Johan di KPK, sore kemarin.
Ditanya soal tempat penahanan yang terpisah, Johan menyatakan bahwa hal itu dilakukan agar para tersangka tidak bersekongkol lagi, terutama untuk merancang kesaksian di persidangan nanti. “Ada teknis penyidikan. Dan tentunya semua kemungkinan perlu diantisipasi,” lanjut Johan.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret tiga mantan anggota DPR itu bermula ketika KPK menyidik anggota DPR dari Fraksi PPP Al Amin Nur NAsution, yang tertangkap tangan oleh KPK menerima uang suap dari Sekda Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan alih fungsi hutan di Bintan.