Tiga Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
Salah satunya Leodvi Handono. Napi kasus penggelapan yang divonis tujuh bulan penjara itu bisa bebas setelah mendapat remisi 15 hari.Â
Selain itu, ada Jontik Karo Karo, napi penipuan; dan Nanda Bagus Yudha, napi penadahan yang dihukum delapan bulan penjara.
Mereka juga bisa langsung bebas setelah mendapat remisi 15 hari.
Sementara itu, Tony Setiawan, napi penggelapan yang dipidana delapan bulan penjara, bisa langsung bebas setelah mendapat remisi satu bulan.
Di luar itu, ada 129 napi lain yang juga mendapat remisi. Namun, mereka tidak langsung bebas. Remisi yang diterimanya hanya mengurangi masa hukuman.
Jumadi mengatakan, remisi itu diberikan berdasar penilaian petugas selama napi menjalani masa hukuman di rutan.
Apabila mereka berkelakuan baik, peluang untuk mendapatkan remisi terbuka.
Menurut dia, napi yang mendapat remisi minimal sudah menjalani masa hukuman enam bulan.