Tiga Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
Rabu, 13 Juni 2018 – 22:47 WIB
"Kami ada laporan perkembangan pembinaan. Napi yang berkelakuan baik, seperti bersih-bersih kamar, olahraga, ibadah, ada penilaiannya," ujarnya.
Namun, remisi tidak diberikan oleh Rutan Medaeng. Pihak rutan sebatas mengusulkan napi yang layak mendapatkan remisi ke Kemenkum HAM.
Baru setelah itu, ada surat keputusan (SK) tentang remisi napi.
Menurut Jumadi, napi mendapat remisi 15 hari dan satu bulan. Sebagian besar napi tersebut dipidana lebih dari dua tahun.
Selain dinilai berdasar kelakuan baik, napi mendapat remisi berdasar lamanya masa hukuman.
Napi yang dipidana lama lebih berpeluang mendapat remisi satu bulan. (gas/c6/eko/jpnn)