Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengiriman TKI ilegal ke Timur Tengah.
Total, sudah empat orang tersangka diamankan dalam kasus ini.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo mengatakan, selain menetapkan tersangka, pihaknya juga menahan keempat pelaku.
"Mereka adalah Fadel Assagaf (penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya, Muliyati (admin), Hera Sulfawati (pegawai), dan Abdul Rahman (pengurus visa di kedutaan Abu Dhabi)," kata Ferdi dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/7).
Menurut Sambo, kelompok ini telah mengorban sepuluh WNI untuk berangkat ke Timur Tengah.
Pihaknya pun telah menggagalkan keberangkatan sepuluh WNI itu.
"Awalnya korban dibawa ke penampungan PT Nurafi Iman Jaya, Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur. Sesuai data dari Kemenaker bahwa PT tersebut sudah dicabut izinnya dan tutup pada 2016, akan tetapi masih melaksanakan aktivitas pengiriman TKI," kata dia.
Selama di penampungan, korban didata oleh Muliati untuk pembuatan paspor dan pembelian tiket.