Tiga Pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kalbar jadi Tersangka
Rabu, 04 Juli 2012 – 15:22 WIB
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan tiga pejabat eselon IV dari Kemenkum dan HAM Kalbar sebagai tersangka, Selasa (2/7) sore. Mereka diduga telah melakukan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA. Ketiganya telah dititipkan ke Rumah Tahanan Pontianak. Humas Kejati Kalbar Arifin Arsyad telah membenarkan hal tersebut. Mereka berinisial Sl, Sd, dan Sh. Dia juga merincikan, masih ada tersangka baru dalam kasus ini.
Untuk ketiga tersangka, mereka termasuk tim mediasi yang mempunyai keterkaitan dengan ganti rugi tanah Lapas. “Sebenarnya, jumlah tim mediasi dalam kasus dugaan ganti rugi tanah Lapas berjumlah lebih dari lima orang. Jadi, masih ada tersangka lain yang akan menyusul,” paparnya.
Menurutnya, ketiga pejabat Kemenkum HAM tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Kalbar. Setelah pemeriksaan selesai, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak ada penjemputan paksa atau eksekusi langsung. Ketiganya datang sesuai dengan surat panggilan. Awalnya diperiksa sebagai saksi atas ganti rugi tanah Lapas. Setelah pemeriksaan, status mereka beralih menjadi tersangka,” ujar Arifin.
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan tiga pejabat eselon IV dari Kemenkum dan HAM Kalbar sebagai tersangka, Selasa (2/7) sore.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Daerah
Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
Senin, 25 November 2024 – 10:58 WIB - Riau
Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Senin, 25 November 2024 – 10:09 WIB - Daerah
Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
Senin, 25 November 2024 – 04:00 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB