Tiga Pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kalbar jadi Tersangka
Rabu, 04 Juli 2012 – 15:22 WIB
Uang senilai Rp12,5 milliar disetorkan kepada pihak yang mengklaim diri sebagai ahli waris untuk tanah seluas 5,7 hektar (ha). Tapi diperoleh informasi jika ahli waris hanya menerima Rp6,1 miliar.
“Dalam pengembangan penyidikan ditemukan sikap ganda di Kementrian Hukum dan HAM. Di mana, Sekjen sebelum pada 2010 menyatakan tanah Lapas sudah merupakan aset Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pergantian Sekjen membuat pernyataan menjadi berbeda. Untuk itu semua pihak yang terlibat dipastikan bakal diproses,” pungkasnya. (rmn)