Tiga Pejabat Terancam Dipecat
jpnn.com, MATARAM - Korupsi masih menjadi ancaman di birokrasi Pemkab Lombok Timur (Lotim). Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim mencatat ada tiga pegawai yang telah terlibat kasus korupsi dan kini sedang diajukan ke pusat untuk pemberhentian.
“Pejabat korupsi harus diberhentikan. Karena jelas undang-undangnya, itulah yang kami minta ke pusat,” kata Kepala BKPSDM Lotim H Najamudin.
Berdasarkan Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 87 diterangkan apabila ada pejabat yang sudah terlibat kasus kejahatan menyalagunakan wewenang jabatan dan mendapatkan putusan pengadilan maka mereka harus diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat.
Namun sejumlah pejabat yang pernah terlibat kasus korupsi ini dikatakan Najamudin merupakan golongan 4C ke atas. Sehingga kewenangan untuk memberhentikan berada di pusat. “Yang jelas itu sudah kami sampaikan ke pusat. Malah kami sudah berkirim surat untuk meminta ada kepastian,” terangnya.
Tiga pejabat yang diajukan ke pusat diungkapkan H Najamudin berasal dari Dinas Disdukcapil, Asisten Bupati dan dan Staf ahli. Pengajuan pemberhentian tersebut telah dilakukan sekitar tiga bulan lalu. Pihak Pemkab Lotim untuk saat ini masih belum bisa mengambil tindakan atas tiga pejabat tersebut. Karena masih menunggu arahan dari pusat dalam hal ini Kemenpan.
“Kalau bupati itu kewenangnnya golongan 3D ke bawah baru bisa langsung memberhentikan,” jelasnya.
Sedangkan untuk golongan 4A dan 4B itu menjadi kewennangan pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur NTB.
“Belum ada keputusan. Kalau terkait hasil dari vonis itu iya, tapi persoalannya sekarang itu kami limpahkan ke pusat,” ujar H Najamudin.