Tiga Pelajar Ini Diciduk Polisi Lantaran Berbuat Terlarang di Masjid
Senin, 24 Februari 2020 – 01:30 WIB
“Pengakuan ketiganya, mereka mendapatkan uang dalam kotal amal masjid sebesar Rp350 ribu. Uang tersebut, lalu dipergunakan untuk poya-poya,” beber Handrik.
BACA JUGA: Pelaku Begal Sadis yang Terekam CCTV Itu Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Ia juga mengakui, jika ketiga tersangka masih bersetatus pelajar SAM di wilayah Kabupaten Lampura. “Para tersangka masih pelajar ya. Jadi kami ambil tindakan khsusus untuk penindakannya. Jadi kami periksa didampingi orangtuanya,” pungkasnya.(ozy/ang)