Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Pemuda Dianiaya Oknum Polisi, 1 Tewas, 2 Ngadu ke Polda

Rabu, 20 September 2017 – 14:27 WIB
Tiga Pemuda Dianiaya Oknum Polisi, 1 Tewas, 2 Ngadu ke Polda - JPNN.COM
Korban didampingi kuasa hukumnya B Hans Silalahi dan Ojahan Sinurat di Mapolda Sumut, Selasa (19/9). Foto: sumutpos/jpg

“Namun, saat di perjalanan, saya menanyakan kejelasan mobil ini kepada Hendra yang saat itu mengemudikan mobil tersebut. Secara kebetulan, ternyata mobil itu masuk dalam daftar pencarian di leasing tempat saya bekerja,” ungkap pegawai leasing ini.

Selanjutnya, kata Hendri, ia pun menghubungi rekan-rekannya sesama pegawai leasing dan melakukan penyitaan terhadap mobil tersebut, karena Daihatsu Luxio itu sebenarnya berpelat BA 1029 QP, bukan BK 1973 MR, pada Sabtu (16/9). Namun keesokan harinya, pemilik mobil bersama Hendri dan Daniel beserta tiga rekan MR, menjemputnya di kediamannya.

“Saya dijemput dengan mobil Honda CR-V pelat BK 29 lalu dibawa ke sebuah rumah dan kami bertiga disiksa serta diintimidasi dan diancam akan ditembak,” kata Hendri menjelaskan.

Setelah puas menyiksa, Hendri menerangkan, kami dibawa ke Polsek Binjai Timur dan kembali mengalami penyikasan hingga akhirnya diperbolehkan pulang setelah membayar uang tebusan sebesar Rp4 juta.

“Kami dipaksa menghubungi pihak keluarga dan diperbolehkan pulang setelah membayar uang tersebut. Namun Daniel tidak diperbolehkan pulang hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia karena gantung diri,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, B Hans Silalahi dan Ojahan Sinurat, mengatakan, pihaknya akan mengawal terus kasus ini. “Tadi kami sudah mendampingi klien kami membuat laporan resmi di Polda Sumut,” kata Hans.

Hans menyebutkan, dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah oknum berinisial MR. “Maka dari itu, kami berharap Kapolda Sumut meninidaklanjuti laporan kami,” sebutnya.

Selain itu, Hans menegaskan, jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polda Sumut, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri.

Hendri Antonius Manulang, 38, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa, (19/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close