Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Penampung Emas PETI Diciduk, Satu Pelakunya Pakai Kaus Turn Back Crime

Jumat, 16 Juni 2017 – 20:18 WIB
Tiga Penampung Emas PETI Diciduk, Satu Pelakunya Pakai Kaus Turn Back Crime - JPNN.COM
Tiga penampung emas hasil penambangan liar di Sarolangun, Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

Ditambahkan Tresnadi, penangkapan bermula informasi dari masyarakat, bahwa ada mobil Avanza mencurigakan dari arah Kecamatan Limun yang akan keluar melalui Simpang Pelawan. Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penghadangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, petugas mendapati bungkusan plastik bening yang disimpan di balik body, dekat sabuk pengaman. Bungkusan itu diduga berisikan emas hasil PETI dengan berat 1.162, 37 kg.

Dimana, emas padu ada 9 keping dengan berat 507,55 gram, 132,55 gram, 177,73 gram, 86,37 gram, 57,53 gram, 83,96 gram 44,82 gram, 36,99 gram dan 34,87 gram. Selain itu diamankan uang tunai Rp 151 ribu.

Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 unit kartu ATM BRI bewarna hijau, 2 unit kartu ATM BNI berwarna hitam, 1 unit kartu ATM BNI berwarna abu-abu, 1 unit buku tabungan BCA, 1 buku tabungan BRI Britama, 1 buah jam dengan merek Alexander Cristie, 1 unit mobil Toyota Avanza B 1115 POH, 1 buah kaca pembesar, 1 buah dompet bertuliskan cahaya mutiara, nota bukti transfer dan lainnya.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui emas tersebut hasil PETI yang dibeli dari pelaku PETI di Limun," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Agus Saleh mengatakan, pasal yang akan dikenakan yakni 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara. “Ancaman hukumannya 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar," ujarnya. (pds/hnd)

Aparat kepolisian berhasil menciduk penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (14/6) sekitar

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News