Tiga Penggugat Tuntut Pilkada Simalungun Diulang
Kamis, 16 September 2010 – 23:32 WIB
Tidak berbeda dengan gugatan kedua pasangan tersebut, pasangan Kabel Saragih-Mulyono, juga meminta pemilukada diulang. Pasangan ini juga menuding telah terjadi politik uang yang dilakukan pasangan JR Saragih-Nuriaty Damanik. Pasangan ini menyebutkan, KPU Simalungun telah melakukan perubahan tahapan pemilukada, yang dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan KPU terhadap keputusannya sendiri.
Sementara itu, Refli Harun, kuasa hukum JR Saragih-Hj Nuriaty, membantah tuduhan penggugat. Mantan staf ahli di MK itu menegaskan, ijazah yang diperoleh kliennya sah. Ia juga mengatakan tudingan pelanggaran calon lain tidak menyebabkan kerugian berarti terhadap suara yang didapat. "Kami meminta permohonan ditolak seluruhnya," katanya. Sidang akan kembali digelar pada besok (17/9) pukul 09.00 WIB. Agendanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pemohon. (awa/sam/jpnn)