Tiga Periode
Oleh: Dahlan IskanPun bagi yang baru menjabat 3 tahun. Ibarat Desa Wadas, udangnya belum datang batunya sudah dibagi habis.
Intinya: soal periode ketiga itu bukan soal bisa atau tidak bisa. Mau atau tidak mau. Melanggar atau tidak melanggar.
Persoalannya tinggal satu: siapa yang akan secara resmi mengusulkan. Segera. Lalu siapa saja yang ditugaskan mendukung usulan itu.
Siapa pula yang menggiringnya menjadi rancangan amendemen kelima UUD 1945. Soal kajian akademis, gelagatnya, akan banyak universitas yang menanti order.
Dan, biaya keseluruhan itu tidak akan sebesar biaya pemilu legislatif, Pilpres, dan Pilkada. Mungkin hanya seperlimanya. DPR dan DPD kali ini tidak perlu disogok: mereka sudah langsung kamsia-kamsia. Praktis hanya perlu biaya kajian akademik itu saja.
Para gubernur dan bupati/wali kota pasti tidak keberatan membiayai pengerahan dukungan dari bawah. Yang bisa membuat kesan seolah-olah rakyat sudah 100 persen setuju.
Bagaimana dengan lembaga demokrasi dan mahasiswa?
Sudah berkali-kali dites: bukan penghalang yang tangguh.