Tiga Polisi Ditetapkan Tersangka Insiden Cikeusik
Jumat, 04 Maret 2011 – 17:46 WIB
JAKARTA — Tiga anggota polisi resmi menyandang gelar tersangka dalam kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikuesik, Tanggerang, Banten. Tiga polisi itu merupakan bagian dari 16 tersangka yang telah ditetapkan polisi yang kini menunggu proses persidangan. ‘’Alhamdulillah kita sudah berhasil menetapkan 16 tersangka, tiga tersangka memang dari anggota kita yang bersangkutan memang ditemukan ada kelalaian,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (4/3) sore.
Disebutkan sebelumnya tiga polisi itu telah menjalani sidang kode etik dan kini akan diadili di pengadilan umum. Mereka diduga bersalah karena kelalaian yang dalam bertugas sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Dimana dalam kasus itu tiga warga Ahmadiyah dinyatakan tewas akibat serbuan sekelompok warga.
‘’Setelah dilakukan sidang disiplin, diputuskan sidang itu yaitu ditempatkan di tempat khusus (sel) selama 21 hari. Selanjutnya yang bersangkutan diproses pidana dikenakan pasal 359 (KUHP mengenai kelalaian) dan yang sekarang sudah diberkas selanjutnya sudah di SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya silahkan lihat di persidangan,’’ tambahnya.
JAKARTA — Tiga anggota polisi resmi menyandang gelar tersangka dalam kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikuesik, Tanggerang, Banten. Tiga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
Sabtu, 21 Desember 2024 – 08:52 WIB - Hukum
Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
Sabtu, 21 Desember 2024 – 07:34 WIB - Hukum
Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
Sabtu, 21 Desember 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Musik
Down For Life Tampilkan Perjuangan Masyarakat Dayak Lewat Video Prahara Jenggala
Sabtu, 21 Desember 2024 – 05:59 WIB - Dahlan Iskan
Sritex Akhir
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:24 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:08 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 21 Desember 2024
Sabtu, 21 Desember 2024 – 05:00 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Ayu Ting Ting, Suami Sandra Dewi Dinilai Penuh Sensasi
Sabtu, 21 Desember 2024 – 04:56 WIB