Tiga Tokoh GNPF-MUI Dijerat, Habib Rizieq Empat Kasus
Bahkan, lanjutnya, sejumlah kalangan menilai bahwa jeratan hukum pada GNPF ini mirip sekali dengan kejadian beberapa tahun lalu.
Dimana saat itu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sempat dijerat sejumlah kasus. ”Hampir sama yang dengan polemik saat itu,” ujarnya.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, yang pasti tidak ada kriminalisasi dalam kasus-kasus tersebut.
Sebab, memang ada pelapor, ada bukti dan keterangan ahli yang mendefinisikan adanya pidana atau tidak.
”Kontruksi hukumnya memang masuk, ini rangkaian hukum yang sudah dilaporkan,” paparnya.
Untuk kasus Habib Rizieq, dia mengatakan bahwa terkait hukum itu siapapun harus patuh.
Sekaligus, siap dengan sanksi hukum bila memang melanggar. ”Jangan terpengaruh provokasi, kalau patuh hukum harusnya didukung,” jelasnya.
Demikian pula soal kasus dugaan TPPU, Saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk melihat apakah ada penyelewengan dalam kasus tersebut. ”Fakta hukumnya sedang digali,” paparnya. (idr)