Tiga Wartawan Abal - Abal Tipu Guru
Sabtu, 09 Februari 2019 – 17:55 WIB
atas perbuatannya, ketiga oknum wartawan abal-abal tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman hukumannya hingga 9 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
atas perbuatannya, ketiga oknum wartawan abal-abal tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman hukumannya hingga 9 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News