TII Yakin UU Cipta Kerja Bisa Mengatasi Persoalan Ekonomi di Indonesia
Oleh sebab itu, alternatif kebijakan yang dapat dilakukan untuk mendorong kontribusi konsumsi rumah tangga adalah dengan mengembalikan kemampuan daya beli masyarakat.
Misalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan jumlah atau besaran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak yang sudah ada supaya masyarakat dapat lebih banyak membelanjakan uangnya.
Sementara itu, di aspek hak kepemilikan khususnya terkait hak cipta, menunjukkan bahwa aspek regulasi di Indonesia masih mengalami beberapa kelemahan. Kendati demikian, sepanjang masa pandemi COVID-19, berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan adanya peningkatan yang pesat untuk permohonan terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Untuk itu, Rifki merekomendasikan, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke depannya adalah dengan memberikan stimulus sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan hak cipta, merek, dan kepemilikan lainnya.
Merek dagang saat ini menjadi sangat penting untuk menjadi sebuah kekuatan bagi pelaku usaha untuk berkompetisi di pasar baik pasar lokal maupun global.
Semangat UU Cipta Kerja sangat jelas, yakni untuk melakukan reformasi domestik dengan harapan Indonesia semakin memiliki daya saing yang kompetitif di pasar global. Dengan Indonesia kompetitif di pasar global, maka investasi akan datang.
Ketika investasi datang, maka putaran berikutnya akan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas. Ketika lapangan pekerjaan tercipta, maka penduduk Indonesia kini memiliki pendapatan yang dapat digunakan untuk membawanya kepada akses pendidikan, kesehatan, dan juga kehidupan yang lebih baik.
Dengan demikian, hal ini jika tercapai akan berefek juga kepada peningkatan kesejahteraan. Bahkan, secara makro efek domino ini juga akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi.