Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tilep Uang KPK, Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Selasa, 06 Maret 2012 – 16:16 WIB
Tilep Uang KPK, Dituntut Tujuh Tahun Penjara - JPNN.COM
Endro Laksono di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono  dengan pidana penjara selama enam tahun. JPU meyakini Endro telah menggelapkan uang KPK.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3), JPU Kejaksaan, M Novel menyatakan bahwa Endro selaku PNS yang telah diangkat dengan Surat Keputusan Ketua KPK, dengan sengaja menggunakan uang sisa perjalanan dinas tahun 2009 pada Deputi Pencegahan KPK. "Terdakwa menggunakan uang tersebut berkali-kali untuk kepentingan pribadi," ucap Novel.

JPU juga menguraikan bahwa Endro yang sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi muda di bidang kesekretariatan dan bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK,  selama kurun waktu Februari-Desember 2009 secara berlanjut mencairkan dana Rp 1,5 miliar untuk biaya perjalanan pegawai di Deputi Pencegahan KPK. Menurut JPU, Endro menyerahkan uang KPK itu ke seseorang bernama Syamsul Muarif untuk digandakan.

Alih-alih uangnya digandakan, Syamsul justru kabur. "Syamsul selalu minta uang kepada terdakwa dengan janji-janji akan diberikan hasil yang berlipat ganda. Namun belum jadi kenyataan, Syamsul melarikan diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya," beber JPU.

JAKARTA  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close