Tilep Uang KPK, Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Selasa, 06 Maret 2012 – 16:16 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono dengan pidana penjara selama enam tahun. JPU meyakini Endro telah menggelapkan uang KPK. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3), JPU Kejaksaan, M Novel menyatakan bahwa Endro selaku PNS yang telah diangkat dengan Surat Keputusan Ketua KPK, dengan sengaja menggunakan uang sisa perjalanan dinas tahun 2009 pada Deputi Pencegahan KPK. "Terdakwa menggunakan uang tersebut berkali-kali untuk kepentingan pribadi," ucap Novel.
JPU juga menguraikan bahwa Endro yang sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi muda di bidang kesekretariatan dan bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK, selama kurun waktu Februari-Desember 2009 secara berlanjut mencairkan dana Rp 1,5 miliar untuk biaya perjalanan pegawai di Deputi Pencegahan KPK. Menurut JPU, Endro menyerahkan uang KPK itu ke seseorang bernama Syamsul Muarif untuk digandakan.
Alih-alih uangnya digandakan, Syamsul justru kabur. "Syamsul selalu minta uang kepada terdakwa dengan janji-janji akan diberikan hasil yang berlipat ganda. Namun belum jadi kenyataan, Syamsul melarikan diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya," beber JPU.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Pemberantasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
Jumat, 26 April 2024 – 00:36 WIB - Humaniora
Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
Jumat, 26 April 2024 – 00:30 WIB - Humaniora
Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
Jumat, 26 April 2024 – 00:03 WIB - Kesehatan
Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
Kamis, 25 April 2024 – 23:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilpres
Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
Kamis, 25 April 2024 – 22:14 WIB - Sepak Bola
UEA Dukung RI Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Kamis, 25 April 2024 – 20:50 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
Kamis, 25 April 2024 – 23:03 WIB - Olahraga
Babak Pertama Korea Selatan Vs Indonesia: Rafael Struick Cetak 2 Gol
Jumat, 26 April 2024 – 01:30 WIB - Timur Tengah
Ratusan Warga Israel Serbu Masjid di Kota Tua Hebron
Kamis, 25 April 2024 – 21:00 WIB