Tilep Uang KPK, Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Selasa, 06 Maret 2012 – 16:16 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono dengan pidana penjara selama enam tahun. JPU meyakini Endro telah menggelapkan uang KPK. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3), JPU Kejaksaan, M Novel menyatakan bahwa Endro selaku PNS yang telah diangkat dengan Surat Keputusan Ketua KPK, dengan sengaja menggunakan uang sisa perjalanan dinas tahun 2009 pada Deputi Pencegahan KPK. "Terdakwa menggunakan uang tersebut berkali-kali untuk kepentingan pribadi," ucap Novel.
JPU juga menguraikan bahwa Endro yang sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi muda di bidang kesekretariatan dan bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK, selama kurun waktu Februari-Desember 2009 secara berlanjut mencairkan dana Rp 1,5 miliar untuk biaya perjalanan pegawai di Deputi Pencegahan KPK. Menurut JPU, Endro menyerahkan uang KPK itu ke seseorang bernama Syamsul Muarif untuk digandakan.
Alih-alih uangnya digandakan, Syamsul justru kabur. "Syamsul selalu minta uang kepada terdakwa dengan janji-janji akan diberikan hasil yang berlipat ganda. Namun belum jadi kenyataan, Syamsul melarikan diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya," beber JPU.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Pemberantasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rocky Gerung Ikut Rapat Paripurna DPRD Jatim
-
Bawaslu Kalbar Investigasi Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Ketua PMI
-
Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, 83 Anggota Datangi Densus 88 Antiteror
-
Jenazah Cagub Maluku Utara Benny Laos Diterbangkan ke Jakarta
-
APKEI Ajak Pelaku Bisnis Kecantikan Melek Hukum Kesehatan
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Jakarta & IKN Diusulkan Jadi Twin City, Heru Budi: Sesuaikan dengan Aturan
Selasa, 15 Oktober 2024 – 04:00 WIB - Kesehatan
Sediakan 22 Water Station, Le Minerale Penuhi Hidrasi Para Pelari di Jakarta Running Festival 2024
Selasa, 15 Oktober 2024 – 03:27 WIB - Hukum
Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi
Selasa, 15 Oktober 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Usut Korupsi Dana Hibah, Kejari Makassar Geledah Kantor KONI & KORMI
Selasa, 15 Oktober 2024 – 02:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Banyak Peserta WHV asal Indonesia Merasa Tertipu di Australia
Senin, 14 Oktober 2024 – 23:05 WIB - Humaniora
27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
Selasa, 15 Oktober 2024 – 01:15 WIB - Global
KTT Asia Timur Tegaskan Komitmen Jaga Perdamaian, Stabilitas, dan Kemakmuran Kawasan
Senin, 14 Oktober 2024 – 23:53 WIB - Jatim Terkini
Smelter Freeport di Gresik Kebakaran, Terdengar Suara Ledakan, Pekerja Berhamburan
Senin, 14 Oktober 2024 – 20:04 WIB - Sepak Bola
China vs Indonesia, Maarten Paes Blak-blakan soal Lini Pertahanan Garuda
Selasa, 15 Oktober 2024 – 00:05 WIB