Tilep Uang KPK, Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Selasa, 06 Maret 2012 – 16:16 WIB
Karenanya JPU meyakini Endro telah melalukan perbuatan yang ancaman hukuman diatur pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama tujuh tahun penjara," ucap JPU saat membacakan petitum tuntutan. JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan, serta memerintahkan Endro mengganti kerugian negara sebesar Rp 388 juta.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena JPU menganggap Endro tidak mendukung pemberantasan korupsi. Padahal, Endro selaku pegawai KPK seharusnya aktif memberantas korupsi. "Terdakwa juga telah menikmati hasil korupsi," ucap Novel.