Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tilep Uang KPK, Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Selasa, 06 Maret 2012 – 16:16 WIB
Tilep Uang KPK, Dituntut Tujuh Tahun Penjara - JPNN.COM
Endro Laksono di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3). Foto : Arundono W/JPNN
Sementara dari seluruh  dana yang dicairkan Endro, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta). Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari.  "Sehingga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp  388.875.367 (Rp 388,8 juta)," sebut JPU.

Karenanya JPU meyakini Endro telah melalukan perbuatan yang ancaman hukuman diatur pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama tujuh tahun penjara," ucap JPU saat membacakan petitum tuntutan. JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan, serta memerintahkan Endro mengganti kerugian negara sebesar Rp 388 juta.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena JPU menganggap Endro tidak mendukung pemberantasan korupsi. Padahal, Endro selaku pegawai KPK seharusnya aktif memberantas korupsi. "Terdakwa juga telah menikmati hasil korupsi," ucap Novel.

JAKARTA  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close