Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Advokasi Keadilan Desak Kapolda Pecat Bripka Bayu Tamtomo

Selasa, 25 Januari 2022 – 16:44 WIB
Tim Advokasi Keadilan Desak Kapolda Pecat Bripka Bayu Tamtomo - JPNN.COM
Seorang mahasiswi ULM berinisial VDPS diperkosa oknum polisi bernama Bripka Bayu Tamtomo. Tim Advokasi Keadilan pun mendesak Kapolda Kalsel segera memecat Bripka Bayu Tamtomo. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

Bripka Bayu Tamtomo berulang kali mengajak korban untuk jalan-jalan, hingga akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku pada tanggal 18 Agustus 2021.

Dalam perjalanan, Bripka Bayu Tamtomo memberi minuman yang mengakibatkan VDPS menjadi tidak sadarkan diri hingga terjadi pemerkosaan sebanyak dua kali.

Pelaku telah menjalani proses hukum dan memperoleh pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Di sisi lain, korban mengalami trauma berat dan dalam pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental/kejiwaan korban.

"Tidak ada pendampingan hukum terhadap korban. Hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum," tuturnya.

Selain itu, tim advokasi juga merasa bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP.

"Artinya, hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih seperempat dari ancaman maksimum, tepatnya 27,7 persen," katanya.

Baca Juga: Mbak R Ternyata Tidak Diperkosa, Rekaman CCTV Hotel Jadi Barang Bukti

Tim Advokasi Keadilan mendesak Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk segera memecat Bripka Bayu Tamtomo, terpidana kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close