Tim Advokasi Keadilan Desak Kapolda Pecat Bripka Bayu Tamtomo
jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Keadilan mendesak Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk segera memecat Bripka Bayu Tamtomo, terpidana kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS.
Hal itu disampaikan anggota Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS, Erlina saat dikonfirmasi, Selasa (25/1).
Erlina menyebut Tim Advokasi Keadilan tidak sendirian, tetapi bersama pimpinan ULM, pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM Fakultas Hukum ULM.
“Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya Kapolda Kalsel, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak Hormat (PDTH) terhadap Bripka Bayu Tamtomo," kata Erlina, Selasa (25/1).
Selain itu, Erlina juga mendesak lembaga berwenang melakukan pengusutan terhadap proses peradilan perkara perkosaan terhadap VDPS, kemudian menindak para pihak yang terlibat.
Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya.
Berdasarkan temuan dari Tim Advokasi Keadilan, VDPS melaksanakan program magang resmi dari fakultasnya selama sebulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021.
Dalam kesempatan tersebut, korban berkenalan dengan Bripka Bayu Tamtomo.