Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Advokasi Keadilan Desak Kapolda Pecat Bripka Bayu Tamtomo

Selasa, 25 Januari 2022 – 16:44 WIB
Tim Advokasi Keadilan Desak Kapolda Pecat Bripka Bayu Tamtomo - JPNN.COM
Seorang mahasiswi ULM berinisial VDPS diperkosa oknum polisi bernama Bripka Bayu Tamtomo. Tim Advokasi Keadilan pun mendesak Kapolda Kalsel segera memecat Bripka Bayu Tamtomo. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Keadilan mendesak Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk segera memecat Bripka Bayu Tamtomo, terpidana kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS.

Hal itu disampaikan anggota Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS, Erlina saat dikonfirmasi, Selasa (25/1).

Erlina menyebut Tim Advokasi Keadilan tidak sendirian, tetapi bersama pimpinan ULM, pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM Fakultas Hukum ULM.

“Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya Kapolda Kalsel, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak Hormat (PDTH) terhadap Bripka Bayu Tamtomo," kata Erlina, Selasa (25/1).

Selain itu, Erlina juga mendesak lembaga berwenang melakukan pengusutan terhadap proses peradilan perkara perkosaan terhadap VDPS, kemudian menindak para pihak yang terlibat.

Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya.

Berdasarkan temuan dari Tim Advokasi Keadilan, VDPS melaksanakan program magang resmi dari fakultasnya selama sebulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021.

Dalam kesempatan tersebut, korban berkenalan dengan Bripka Bayu Tamtomo.

Tim Advokasi Keadilan mendesak Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk segera memecat Bripka Bayu Tamtomo, terpidana kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News