Tim Anies Curiga Ahok Rencanakan Kampanye Terselubung
jpnn.com, JAKARTA - Calon gubernur petahana DKI Jakarta menggugat Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
SK berisi masa kampanye dan keharusan cuti bagi petahana di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta ini digugat ke Bawaslu dengan alasan merugikan petahana.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi Yupen Hadi menduga petahana akan memanfaatkan waktu tanpa cuti untuk berkampanye di sisa waktu menjelang pemungutan suara Pilkada Jakarta putaran kedua.
"Dengan tidak cuti, petahana bisa kampanye setiap saat," kata Yupen, Senin (20/3) malam.
Hal itu, ujar Yupen, bertentangan dengan SK KPU DKI Nomor 49 Tahun 2017. Dalam SK ini disebutkan masa kampanye putaran kedua berlangsung pada 7 Maret sampai 15 April 2017. Petahana diharuskan cuti sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada).
"Secara hukum SK KPU DKI Nomor 49 sudah sah. Itu diperkuat dengan keterangan saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (saksi ahli yang diajukan KPU DKI)," tutur Yupen.
Sebelumnya, Margarito dalam keterangannya di Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Bawaslu mengatakan secara tegas SK KPU DKI Nomor 49 sah secara hukum. Pasalnya KPU DKI diperintahkan oleh KPU RI. Artinya KPU DKI diperintahkan dengan aturan KPU RI.
Jika kemudian ada pihak yang menyatakan SK 49 tidak sah, kata Margarito, maka secara otomatis Pilkada putaran pertama tidak sah. Sebab Pilkada putaran pertama juga menggunakan aturan KPU DKI.