Tim Atut-Rano Dituding Bagi-bagi Mie Instan
Kamis, 10 November 2011 – 19:32 WIB
Sementara itu, pihak Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno yang diwakili penasehat hukumnya antara lain Arteria Dahlan, Andi Asrun, Dorel Amir, dan Merlina membantah dalil-dalil pemohon yakni pihak dari pasangan nomor urut dua Wahidin Halim-Irna Narulita.
Ratu Atut yang menjadi pihak terkait dalam gugatan Wahidin kepada keputusan KPUD Banten itu menilai dalil-dalil pemohon tidak memiliki fakta-fakta hukum. Dalil pemohon yang menginginkan pemilukada Banten bersih dari KKN, mereka nilai merupakan kebohongan. Pasalnya, justru pemohon yang melakukan KKN. Begitupun dengan dalil, adanya duplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta software yang dapat menambah jumlah suara, tidak memiliki fakta.
"Soal software. Pihak terkait tidak diuntungkan karena yang dijadikan acuan adalah penghitungan manual, yang menggunakan IT adalah PPK Kota Tangerang, yang selama ini basis pemohon, bahwa pemohon menang mutlak di Tangerang," kata Arteria Dahlan. Dikatakan, pemohon dengan sengaja menciptakan kesan ada upaya masif dan sistematis secara terstuktur, agar memojokkan pihak pemohon.