Tim Atut-Rano Dituding Bagi-bagi Mie Instan
Kamis, 10 November 2011 – 19:32 WIB
Pihak pemohon dari nomor urut dua Wahidin Halim-Irna Nalurita melalui penasehat hukumnya yakni Patra M Zein menuding pihak incumbent telah melakukan beberapa pelanggaran. Antara lain, bersama KPUD Banten menghilangankan pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di delapan wilayah kabupetan/kota, sehingga banyak warga yang tidak terdaftar, kemudian adanya manipulasi distribusi Formulir C1 yang tidak dilengkapi kolom tandatangan, software yang bisa menambah suara, melakukan politik uang lebih dari Rp. 300 miliar, serta melakukan praktik intimidasi dan kekerasan panwas.
"Dengan begitu kami meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya, membatalkan hasil rekapitulasi suara, dengan menyatakan tidak sah, batal, dan tidak mengikat," kata Patra.(fad/jpnn)