Tim Gakkum KLHK Tangkap Kakek yang Miliki Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi
Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan (opsetan) satwa milik W.
Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.
"Diamankan juga surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah," kata Subhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku W (74 thn) ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo.
Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Polhut Ahli Utama Sustyo Iriyono menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas, dan komitmen bersama antara Aparat Penegak Hukum (Balai Gakkum-Balai KSDA Sumbar-Polda Sumbar) dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.
"Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia," ungkapnya.
Dengan penindakan itu, dia berharap bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku.