Tim Gakkum KLHK Tangkap Kakek yang Miliki Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi
jpnn.com, SUMATERA BARAT - Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, bersama Polda Sumatera Barat mengamankan pria W (74 tahun) karena memiliki Opsetan satwa dilindungi.
Tim menangkap W di kediamannya yang beralamat di Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada Selasa (31/5).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain.
Menurut dia, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatera Barat.
"Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas," ungkapnya dalam Konferensi Pers terkait dengan penetapan tersangka yang digelar di Padang, Jumat (17/6).
Selain pelaku, tim juga mengamankan 30 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi.
Pelaku selanjutnya diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK, sedangkan barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumatera Barat.
Dia menjelaskan penangkapan itu berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar.