Tim Hukum 01 sudah Rampungkan Jawaban untuk Perbaikan Permohonan Gugatan Kubu Prabowo - Sandi
Senin, 17 Juni 2019 – 13:40 WIB
Pada prinsipnya, ujar Arsul, pihaknya mengikuti kebijakan Ketua MK Anwar Usman, yang memerintahkan pemohon membacakan permohonan dengan bertitik tolak pada yang didaftarkan 24 Mei.
Hanya saja, kata dia, karena secara faktual ada perbaikan permohonan yang diajukan 10 Juni 2019 dan dijadikan lampiran, maka itu juga harus direspons.
"Kami juga respons perbaikan permohonan dari pemohon itu menjadi bagian dari lampiran," katanya. (boy/jpnn)