Tim Hukum Nasional Dinilai Tepat untuk Hadapi Seruan Amien Rais dan Habib Rizieq
Cukup disikapi dan ditindak dengan arif, lewat langkah-langkah hukum utamanya atas ucapan, aksi dan agitasi tokoh-tokoh panutan yang hendak menggerakkan people power yang bernada destruktif tersebut.
"Pertanggungjawaban hukum oleh para tokoh agitator berikut pengikutnya merupakan hal yang mutlat dituntut lewat asistensi badan bantuan hukum yang hendak dibentuk. Ingat, negara kita adalah negara hukum. Bukan negara kekuasaan," katanya.
Kastorius juga menilai gagasan Wiranto tidak akan tumpang tindih dengan lembaga lain. Justru gagasan tersebut akan jelas menjadi panduan sinergi terhadap langkah lembaga pemangku kepentingan stabilitas negara seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan TNI. Bahwa setiap konflik, dinamika dan segala potensi ancaman pasca Pilpres 2019 harus digiring ke ranah hukum.
"Inilah yang saya sebut sebagai 'Wiranto Way' atas gagasan pembentukan tim hukum nasional. Apalagi sifatnya adhoc dengan target spesifik, yaitu penanganan stabilitas politik pasca Pilpres 2019," katanya.
Kastorius meyakini, gagasan Wiranto akan menyeragamkan langkah yuridis semua pemangku kepentingan, dalam menjaga stabilitas dan keamanan.
"Gagasan Wiranto ini sama sekali tidak menunjukkan sikap otoriter negara ala Orde Baru atau apa pun. Justru sebaliknya, badan itu akan memberi pembelajaran hukum agar seluruh pemangku kepentingan bertindak di atas koridor hukum," tuturnya.
Sementara bagi kelompok-kelompok yang ingin mengganggu stabilitas lewat gerakan people power, kata Kastorius, gagasan Wiranto diyakini dapat menjadi pembelajaran agar benar-benar memahami bahwa terdapat konsekuensi dan risiko hukum pidana berat dari semua ucapan, tindakan politik yang diambil.
BACA JUGA: Jika Berhasil, Membuka Peluang Anies Baswedan Maju di Pilpres 2024