Tim Intelijen Bergerak Cepat, Moch Adhi Caesar Nugroho Akhirnya Ditangkap di Lombok Barat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 17 Desember 2020 menyatakan terdakwa Moch Adhi Caesar Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kendaraan roda empat Merek Toyota yang menjadi obyek fidusia.
Kendaraan roda empat yang masih dalam masa kredit itu digadaikan Rp32 juta oleh terpidana tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.
Karenanya, Adhi dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dengan denda Rp20 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa, sebagaimana dalam dakwaan tunggalnya pada Pasal 36 Juncto Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.
Baca Juga: Tok... Debt Collector Penembak Mati Siti Fauziah Divonis 12 Tahun
Putusan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa selama dua tahun dan denda Rp20 juta subsider enam bulan kurungan.(antara/jpnn)