Tim Intelijen Kejari Pasbar Bergerak, Buronan Ini Akhirnya Ditangkap di Air Bangis
jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Seorang buronan kasus pencabulan anak kandung berinisial H, 42, ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) bersama anggota Polsek Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.
"Pelaku ini DPO karena putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah. Pada Senin (13/12) kemarin kami tangkap di Air Bangis," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Elianto di Simpang Empat, Selasa (14/12).
Ia mengatakan pelaku merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Elianto menyebut penangkapan terhadap pelaku berawal dari tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk-duduk di sebuah warung di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.
Kemudian tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Muslianto bekerja sama dengan anggota Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju lokasi keberadaan terpidana.
Selanjutnya tim gabungan berhasil menangkap terpidana meskipun berupaya melawan dan berupaya melarikan diri.
"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid tes COVID-19," katanya.
Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari COVID-19, kemudian pelaku dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 60 juta, subsidair 2 bulan kurungan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1581 K/pid.sus/2021.