Tim Intelijen Kejari Pasbar Bergerak, Buronan Ini Akhirnya Ditangkap di Air Bangis
Ia menyebutkan sebelumnya terpidana memperoleh vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 60 juta. Kemudian terdakwa menyatakan banding.
Setelah itu putusan Pengadilan Tinggi membebaskan terdakwa. Selanjutnya JPU menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa penjara selama 5 tahun denda Rp 60 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Ia menambahkan perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019 di Juli 2019 pukul 23.00 WIB di Jalan Halmahera Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang terhadap anak kandungnya inisial SN (12).(antara/jpnn)