Tim Investigator Menyimpulkan Aqua Terbukti Bersalah
Kamis, 09 November 2017 – 15:10 WIB

Sidang di kantor KPPU Jakarta. Foto: Istimewa
“Dugaan pelanggaran untuk TIV adalah telah melakukan komunikasi melalui Email dengan BAP untuk degradasi, kunjungan ke toko – toko untuk pengecekan lapangan. Dugaan pelanggaran BAP adalah dengan telah melakukan degradasi di luar prosedur dengan alasan yang dicari-cari serta kunjungan ke toko-toko untuk pengecekan lapangan,” ungkap Arnold Sihombing.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan tim Investigator menyimpulkan bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Atas dasar itu hakim harus menghukum terlapor satu dan dua.(mg7/jpnn)