Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Investigator Menyimpulkan Aqua Terbukti Bersalah  

Kamis, 09 November 2017 – 15:10 WIB
Tim Investigator Menyimpulkan Aqua Terbukti Bersalah   - JPNN.COM
Sidang di kantor KPPU Jakarta. Foto: Istimewa

“Dugaan pelanggaran untuk TIV adalah telah melakukan komunikasi melalui Email dengan BAP untuk degradasi, kunjungan ke toko – toko untuk pengecekan  lapangan. Dugaan pelanggaran BAP adalah dengan telah melakukan degradasi di luar prosedur dengan alasan yang dicari-cari  serta kunjungan ke toko-toko untuk pengecekan lapangan,” ungkap Arnold Sihombing.

Berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan tim Investigator menyimpulkan bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti telah melanggar   pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Atas dasar itu hakim harus  menghukum terlapor satu dan dua.(mg7/jpnn)

Dalam sidang lanjutan dugaan monopoli usaha yang dilakukan Aqua di kantor KPPU, Tim Investigator membacakan kesimpulan bahwa pihak Aqua terbukti bersalah.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close