Tim Kuasa Hukum Bantah Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J
Adapun tuntutan tersebut, lanjut dia, jaksa menuduh Putri menyampaikan informasi tidak benar ihwal peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
"Padahal, peristiwa kekerasan seksual benar terjadi dan didukung oleh empat jenis alat bukti yang sah dan saling berkesesuaian, yaitu alat bukti keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat, dan keterangan saksi," ucap Febri.
Menurut Febri, jaksa memaksakan penggunaan hasil poligraf yang menunjukkan kliennya tidak berkata jujur kala menjawab pertanyaan, 'apakah anda berselingkuh'.
Dia berpendapat pelaksanaan tes poligraf melanggar Perkap Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Febri menyatakan bila sebuah alat bukti diperoleh secara tidak sah, maka bukti yang dihasilkan pun tidak valid dan sah secara hukum.
"Ketiga, penuntut umum membangun asumsi seolah-olah perencanaan pembunuhan sudah terjadi sejak dari Magelang," kata Febri.
Febri mengatakan Bharada E atau Richard Eliezer yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan ini secara tegas menyatakan dalam persidangan pada 13 Desember 2022, tidak pernah mendapatkan perintah ataupun arahan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membunuh atau menghabisi korban, Brigadir J.
Di sisi lain, lanjut dia, tidak satu pun saksi atau bukti yang sah yang menunjukkan perencanaan pembunuhan sudah terjadi sejak dari Magelang.