Tim Kuasa Hukum KPU Tegaskan Ma'ruf Amin Bukan Pejabat BUMN
"Calon wakil presiden nomor 01 tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN. MK perlu memeriksa keabsahan calon wakil presiden 01," kata BW dalam persidangan, Jumat kemarin.
BACA JUGA: Siapa Saja Kandidat Menteri yang akan Diajukan PKB? Ini Jawaban Cak Imin
BW mengaku sudah melakukan pengecekan status Ma'ruf Amin di dua bank yang dianggapnya sebagai BUMN yakni, BNI Syariah dan Syariah Mandiri. Mengacu situs kedua bank itu, Ma'ruf menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah.
Dia menekankan, syarat pencalonan Ma'ruf Amin melanggar perundang-undangan. BW mengacu pada ketentuan dalam Pasal 227 huruf P UU Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Itu bisa dijadikan dasar oleh MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01," pungkas dia.(mg10/jpnn)