Tim Paslon Petrus Kasihiw-Matret Kokop Akan Laporkan KPUD Teluk Bintuni ke KPU Pusat-Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - KPUD Teluk Bintuni, Papua Barat, dinilai melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 kemarin.
Hal tersebut berkaitan dengan diloloskannya pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO) meski terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari batas waktu yang sudah ditentukan.
Tim kampanye Paslon Petrus Kasihiw-Matret Kokop Yohannes Akwan akan melaporkan tindakan ketidaknetralan KPUD Teluk Bintuni ke KPU Pusat dan Bawaslu RI.
"Kami akan laporkan KPUD Teluk Bintuni ke KPU Pusat dan Bawaslu," katanya, Senin (14/12).
Menurut Yohannes, berdasarkan Pasal 34 ayat (2), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 56 PKPU No. 5 Tahun 2017 dan dipertegas kembali oleh Keputusan KPU No. 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 diatur bahwa Paslon menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat tanggal 6 desember 2020, pada pukul 18:00 waktu setempat, dalam hal ini Waktu Indonesia Timur (WIT).
"Bahwa, pasangan calon Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO), hingga batas akhir ketentuan penyerahan LPPDK, yakni pada tanggal 6 Desember 2020, pukul 18:00 tidak menyerahkan laporan a-quo, dan hal ini dikonfirmasi oleh Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni Didimus Kambia," katanya.
Sebelumnya, Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni Didimus Kimbia membenarkan keterlambatan itu dan meminta klarifikasi pasangan calon AYO.
“Kami minta klarifikasi alasan keterlambatan. Pasangan AYO laporkan jam 12 malam, sementara pasangan PMK2 melaporkan jam 6 sore,” katanya, Selasa (8/12).