Tim Sukses Kobarkan Perang
Jumat, 04 Juni 2010 – 14:42 WIB
Dalam sidang tersebut saksi korban mengungkapkan penganiayaan atas dirinya terjadi kemungkinan besar akibat rivalitas dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Sebab, Jamaluddin Haji adalah suami dari Kades terpilih Desa Ragung pada Februari 2010 lalu, Suhartatik. Terdakwa diduga menyerangnya karena Kades yang didukungnya kalah.
Pantauan koran ini, sidang kedua kasus tersebut disaksikan oleh sejumlah warga dari Ragung. Sejumlah warga itu memenuhi ruang sidang utama di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Sidang dimulai pukul 11.45 dipimpin Lindi Kusumaningtias dan hakim anggota I Dewa Made Budi Watsara dan Yusfrihardi Girsang.
Dalam kasus itu ada empat terdakwa. Yakni, Sudirman, Maih. Mayyikan dan Sunarso. Namun, empat terdakwa di-split. Sidang kemarin menghadirkan Sudirman sebagai terdakwa.