Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Sukses Kobarkan Perang

Jumat, 04 Juni 2010 – 14:42 WIB
Tim Sukses Kobarkan Perang - JPNN.COM
SAMPANG KOTA-Kasus upaya penganiayaan terhadap Jamaluddin Haji, 45, warga Desa Ragung, Kec Pangarengan mulai disidangkan. Korban kemarin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.

Dalam sidang tersebut saksi korban mengungkapkan penganiayaan atas dirinya terjadi kemungkinan besar akibat rivalitas dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Sebab, Jamaluddin Haji adalah suami dari Kades terpilih Desa Ragung pada Februari 2010 lalu, Suhartatik. Terdakwa diduga menyerangnya karena Kades yang didukungnya kalah.

Pantauan koran ini, sidang kedua kasus tersebut disaksikan oleh sejumlah warga dari Ragung. Sejumlah warga itu memenuhi ruang sidang utama di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Sidang dimulai pukul 11.45 dipimpin Lindi Kusumaningtias dan hakim anggota I Dewa Made Budi Watsara dan Yusfrihardi Girsang.

Dalam kasus itu ada empat terdakwa. Yakni, Sudirman, Maih. Mayyikan dan Sunarso. Namun, empat terdakwa di-split. Sidang kemarin menghadirkan Sudirman sebagai terdakwa.

SAMPANG KOTA-Kasus upaya penganiayaan terhadap Jamaluddin Haji, 45, warga Desa Ragung, Kec Pangarengan mulai disidangkan. Korban kemarin dihadirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close