Tim Tabur Kejagung Bekuk Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur di Makassar
Kamis, 05 November 2020 – 18:59 WIB
"Ternyata dari kerugian negara itu setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing, maka terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.202.525,00," kata Hari.
Sebelumnya Mahkamag Agung (MA) menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: