Tim Tabur Kejagung Datang, Ayong Tak Bisa Berkutik Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) membekuk Direktur PT Ardywira Primakarsa bernama Oenardi alias Ayong.
Dia adalah terpidana perkara korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Aanggaran 2005 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, mengatakan, penangkapan dilakukan tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Barru dibantu Kejagung di kediaman Ayong.
"Tim menangkap terpidana Oenardi alias Ayong hari Kamis (19/11) pada pukul 23.15 di rumah yang baru ditempati di Perumahan Taman Toraja, Jalan Danau Poso, Kota Makassar, tanpa perlawanan berarti," kata Hari dalam keterangannya, Jumat (20/11).
Hari menjelaskan, atas perbuatan yang dilakukan Oenardi alias Ayong, negara mengalami kerugian hingga sejumlah Rp300 juta.
Selanjutnya setelah melalui proses persidangan dan upaya hukum, terdakwa diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor: 254 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 27 Mei 2011," beber Hari.
Menurut Hari, eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung diterima Kejaksaan Negeri Barru atau sudah ada kekuatan hukum tetap.