Tim Tabur Kejagung Datang, Ayong Tak Bisa Berkutik Lagi
"Terpidana Oenardi alias Ayong tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Barru, Oleh karena itu, kemudian terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron," katanya.
Kejari Barru pun melakukan pencarian. Pada saat program Tabur 3.11 diaktifkan, pada 2020 diperoleh informasi bahwa terpidana terpantau berada di kawasan Gunung Mbambapuang.
"Kemudian pergerakan terpidana diikuti terus oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di bawah koordinasi Asisten Intelijen dan dipimpin oleh koordinator pada Asintel dengan anggota para kasi, jaksa fungsional dan staf bersama Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Barru,” beber Hari.
Setelah bisa dipastikan titik keberadaan yang bersangkutan,Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankan terpidana Oenardi alias Ayong.
Tim Tabur kemudian membawa Oenardi alias Ayong ke Kejaksaan Negeri Barru guna dimasukan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung.
Oenardi alias Ayong adalah buronan ke-113 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2020. Adapun para buronan tersebut ditangkap dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka terdiri dari tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: